Pilkada Sragen 19 Maret 2011 Terancam Gagal Karena Belum Ada Kepastian Anggaran
Agenda Pilkada Sragen 19 Maret 2011 terancam batal. Pasalnya, hingga penghujung tahun 2010 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen belum mendapat kepastian mengenai anggaran sebesar Rp 14,2 miliar yang diajukan untuk penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KPU Sragen Agus Riewanto mengatakan soal anggaran untuk Pilkada, sebenarnya sudah diajukan ke eksekutif sejak tanggal 12 Agustus 2010. Alokasi yang diajukan sebesar Rp 14,2 miliar terdiri dari Rp 9,1 miliar untuk biaya Pilkada putaran pertama dan Rp 5,09 miliar untuk putaran kedua. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang pasti mengenai anggaran tersebut.
“Sampai hari ini kami belum mendapat kepastian berapa anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada. Kalau sampai awal 2011 belum ada kepastian, maka KPU juga belum bisa memastikan apakah penyelenggaraan Pilkada jadi atau tidak,” papar Agus kepada wartawan Kamis (2/12).
Menurut Agus, kepastian anggaran menjadi sangat penting lantaran hampir semua kegiatan operasional penyelenggaraan tahapan Pilkada membutuhkan anggaran. Terutama untuk membayar honor penyelenggara, sosialisasi, penyediaan barang dan jasa serta pengadaan logistik seperti surat suara.
“Singkatnya kalau anggarannya belum pasti bagaimana kami bisa bekerja. Apalagi saat ini sudah masuk agenda pemuktahiran data,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Kamis (2/12) kemarin KPU secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan ke Pimpinan DPRD dan Bupati Sragen yang intinya mempertanyakan kepastian anggaran Pilkada. Diharapkan, dengan surat itu institusi terkait secepatnya memberikan kepastian.
Demi kelancaran proses Pilkada, pihaknya juga meminta agar jika penetapan APBD 2011 molor dari jadwal, KPU bisa menggunakan anggaran mendahului penetapan. Hal ini juga diperkenankan sesuai aturan.
Ditambahkan, selain pemuktahiran data, KPU sendiri sudah resmi memulai pendaftaran untuk calon dari perseorangan atau independen yang dibuka tanggal 3-7 Desember 2010. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon dari partai politik dibuka mulai tanggal 30 Desember 2010 - 5 Januari 2011.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sragen Sugiyamto memastikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sudah diplot di APBD 2010 dan kekurangannya akan dimasukkan pada penetapan APBD 2011. Soal berapa alokasinya, nantinya tergantung hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif. ”Kalau soal mendahului anggaran, kami tidak mau berandai-andai. Yang jelas kami tidak ada niat untuk memperlambat atau menunda pembahasan APBD 2011,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati menambahkan dewan belum bisa membahas APBD Penetapan 2011 karena baru saja menetapkan APBD Perubahan 2010 beberapa waktu lalu. Menurutnya, cepat lambatnya penetapan APBD 2011 tergantung pengajuan draf dari eksekutif.
:: joglosemar ::
0 comments:
Posting Komentar