PASANGAN CABUP/CAWABUP YANG AKAN ANDA PILIH DALAM PILKADA SRAGEN 19 MARET 2011 ADALAH

Jumat, 03 Desember 2010

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Sragen dari Jalur Independen

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN
PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI SRAGEN 2011
Nomor :  148 / KPUKab. 012.329486 / XI / 2010

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2011, khususnya yang berkaitan dengan Tahapan Pencalonan Perseorangan, maka sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2011, Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Jumlah Dukungan Dan Jumlah Sebaran Dukungan Paling Rendah Untuk Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dari Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2011, dan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Verifikasi Dan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2011. Diberitahukan / diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa Pendaftaran dan / atau Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2011 dibuka pada :

Tanggal   :  3 Desember 2010 s/d. 7 Desember 2010
Waktu     :  Pada jam kerja ( 07.30 - 14.30 WIB. )
Tempat   :  KPU Kabupaten Sragen
                 Jl. Diponegoro Nomor 467 Sragen
Syarat     :   Jumlah minimal dukungan sebanyak : 35.920  (tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh) penduduk, dan jumlah minimal sebaran kecamatan adalah sebanyak minimal 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Sragen.

Dengan menggunakan formulir Model B-1.KWK.KPU yang diantaranya memuat :
1.       Nama calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2.       Nama, nomor KTP/NIK, tempat tanggal lahir/umur, alamat dan tanda tangan pendukung.
3.       Tempat dan tanggal pembuatan
4.       Tanda tangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

Adapun kesempatan melengkapi  dan / memperbaiki jumlah minimal dukungan dan minimal sebaran dukungan diberikan kepada para Bakal Pasangan Calon pada waktu yang sama yaitu tanggal 3 Desember 2010 s/d. 7 Desember 2010.


 
KETUA,

Ttd

AGUS RIWANTO

0 comments:

Kabar Terbaru Sragen Online

Komentar Terbaru

About This Blog

Blog Informasi Terbaru Tentang Pilkada - Pemilukada Kabupaten Sragen Tahun 2011

  © Free Blogger Templates 'Greenery' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP